BORNEONEWS, Palangka Raya - Society Night Club Palangka Raya didatangi petugas patroli dari BPPRD Kota Palangka Raya dan Satpol PP Palangka Raya, Kamis malam, 28 September 2023. Kedatangan petugas dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan bahwa untuk pajak di Society Night Club Palangka Raya masih jadi satu, yakni pajak restoran.
"Jadi pajaknya adalah pajak restoran. Ternyata setelah 6 bulan, mereka renovasi menjadi club malam," kata Emi, Kamis, 28 September 2023 malam.
Dirinya juga mengatakan, nanti harus diubah. Dari pajak restoran menjadi pajak hiburan. Tentu untuk tarif biayanya berbeda dari sebelumnya.
Ia juga memberitahukan, biaya untuk masuk Society Night Club Palangka Raya memakan biaya minimal kurang lebih Rp.1.500.000. Tiap malam buka, kecuali hari Mingggu libur.
--page
Tentu perubahan pada pajak akan menyesuaikan dengan biaya transaksi yang dihasilkan. Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendekatan secara humanis dengan pihak usaha, agar segera menyelesaikan hal tersebut.
"Untuk tarif pajak berdasarkan biaya transaksi, sudah kami sampaikan untuk segera mengurusnya," bebernya.
Apabila hal tersebut diabaikan, ia mengatakan akan dikenakan sanksi berupa teguran, apabila masih tidak dilaksanakan akan dikenakan denda berupa penarikan izin usaha. (MARINI/J)









