PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya Novyanty (41 tahun) warga Jalan Sei Sambas Timur RT 2 RW 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kotamadya Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat untuk membawa narkoba masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rupanya mengalami kegagalan.

Perempuan yang pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus serupa dengan vonis diatas 5 tahun penjara beberapa tahun lalu ini, kembali harus menjalani proses hukum akibat tidak jera berbisnis narkoba.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Kobar, Jumat, 29 September 2023 siang, Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan tersangka Novyanty ditangkap bersama Juremi (45) warga Dusun Sekacik, RT 5, RW 3, Desa Suka Mulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar yang merupakan pengemudi mobil rental yang mengantar perempuan tersebut membawa narkoba  ke Kobar.

"Penangkapan 2 tersangka tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi bahwa tersangka Novyanty akan membawa narkoba dari Kabupaten Ketapang menuju Kobar tanggal 27 September 2023. Setelah melakukan pengintaian pada tanggal tersebut pukul 01.00 WIB anggota Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Kobar berhasil mendapati mobil Daihatsu Xenia warna merah marun dengan nomor polisi KB 1356 GD dan diberhentikan di Jalan Sukma Arya Ningrat Gang Tengadak," jelas Wakapolres.

Menurut Wakapolres, saat mobil tersebut digeledah  ternyata ditemukan narkoba jenis sabu dalam 2 bungkus plastik klip yang berada dalam sebuah kotak snack Pocky.

--page

"Ketika ditimbang, ternyata diketahui total berat kotor sabu yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip tersebut seberat 75,28 gram. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kobar," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/J)