PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring mengingatkan pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng harus bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Itu disampaikan sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan bersama, Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Mampu menjaga netralitas bagi para pegawai ASN Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN,” sebut Saring, dalam rilisnya, Selasa, 26 September 2023.

Selain itu, mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Saring mengingatkan, sanksi akan diterima oleh ASN, baik PNS maupun PPPK apabila melanggar asas netralitas ASN baik di media sosial maupun secara langsung.

 --page

“Setiap pegawai ASN tidak boleh melakukan politik praktis,” tegas Saring. (HERMAWAN DP/Y)