PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring menegaskan adanya sanksi bagi aparatur yang terlibat politik praktis.

“Setiap pegawai ASN tidak boleh melakukan politik praktis dan kalau melanggar akan mendapat dua sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Saring dalam rilisnya, Selasa, 26 September 2023.

Pertama ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu sanksi moral terbuka maupun tertutup.

Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu sanksi hukuman disiplin sedang dan berat.

Sebagai informasi, hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

--page

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (HERMAWAN DP/Y)