PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial H kepada salah satu perusahaan tambang di Kalteng. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, H mulanya mengaku bisa mengurus izin batu bara di Kalteng kepada pihak perusahaan. 

Pengakuannya itu disampaikan kepada W yang merupakan perwakilan dari perusahaan, mulai izin awal sampai komplit atau hingga bisa beroperasi. Atas kepercayaan terhadap H, korban mengirimkan uang hingga mencapai Rp4,9 miliar.

"Setelah menerima uang tersebut, pelaku H langsung membuat dokumen-dokumen palsu tentang perizinan tambang yang diserahkan kepada korban. Namun korban sadar dokumen tersebut palsu," katanya, Jumat, 29 September, 2023.

Setelah sadar uang yang dikirimkan oleh W kepada H tidak digunakan sebagaimana mestinya, W pun melaporkan H ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng.

--page

"Pelaku sudah sempat ditahan di Dittahti. Karena berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau P-21, maka dari itu, saat ini, tahanan beserta berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/Y)