BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno mengatakan bahwa Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat masih menjabat sebagai Sekda Kota Palangka Raya, telah menerbitkan surat imbauan terkait Aturan Penjualan Daging Beku di Palangka Raya.
"Aturannya itu sudah ada sebenarnya, bahkan sudah dikeluarkan sejak Ibu Hera masih menjabat sebagai Sekda yakni bulan Juni 2023," tutur drh Ganjar pada Sabtu, 30 September 2023 kepada Borneonews.
Menurut Ganjar, aturan ini dibuat demi menjaga kualitas daging beku yang dipasarkan di Palangka Raya.
"Aturan ini dibuat demi menjaga kualitas daging beku dan demi menjaga kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pasar besar kemarin mengatakan bahwa para pedagang tidak menjual daging beku dengan cara dicairkan terlebih dahulu.
--page
"Karena kan ada kadang-kadang yang menjual daging beku dijual kembali. Masyarakat harus jeli terhadap itu, tanya dulu ke penjualnya daging apa yang dijual itu apakah daging segar atau daging beku yang dicairkan," kata Hera. (TESTI PRISCILLA/Y)








