PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno mengatakan bahwa Pemko Palangka Raya membuat beberapa aturan dalam regulasi untuk mengatur penjualan produk daging beku.

"Penjualan produk daging beku harus dalam bentuk beku sampai ke pembeli atau masyarakat, tidak diperbolehkan menjual daging beku dengan dicairkan," kata Ganjar kepada Borneonews pada Sabtu, 30 September 2023.

Aturan kedua ialah para pedagang harus memberikan informasi ke pembeli atau masyarakat bahwa daging yang dijual adalah daging beku.

"Pedagang juga tidak diperkenankan menjual daging beku dengan dicampurkan atau oplos dengan daging segar. Penjualan daging beku harus terpisah dengan daging segar," tegasnya.

Penjualan daging beku harus berasal dari sumber atau distributor yang terdaftar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku jika surat edaran ini tidak dipatuhi," bebernya lagi.

--page

Sebelumnya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pasar besar kemarin mengatakan bahwa para pedagang untuk tidak menjual daging beku dengan cara dicairkan terlebih dahulu.

"Karena kan ada kadang-kadang yang menjual daging beku dijual kembali. Masyarakat harus jeli terhadap itu, tanya dulu ke penjualnya daging apa yang dijual itu apakah daging segar atau daging beku yang dicairkan," kata Hera kemarin. (TESTI PRISCILLA/R)