Enak betul jadi pegawai negeri Pengawasan disiplin kepada Rais Sugito, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga rupanya terkesan lemah. tiga Tahun Rais bolos dan tak memenuhi tanggungjawabnya sebagai tenaga Tata Usaha di SD-SMP Satu Atap 3 Panahan Kecamatan Arut Utara (Aruta). Sesuai
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), belum kunjung menjatuhkan sanksi apapun terhadap Rais Sugito (35 tahun), pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos selama tiga tahun. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS, dalam satu tahun saja tidak masuk kerja selama 46 hari, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syabana, Ali Syabana, mengaku secara pribadi sudah melakukan pembicaraan dengan Rais Sugito melalui telepon. Ia menyarankan agar Rais segera mengundurkan diri dari PNS.
Tapi, ketika ditanya kenapa tidak langsung dipecat saja, Tengku tidak mejawab dengan tegas. ‘’Kami harus menelaah dulu kasusnya dari awal,” kilahnya, kepada Borneonews, Jumat (15/4/2016).
Kerja swasta
Rais bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kobar. Tepatnya, ia mendapat surat penugasan menjadi tenaga Tata Usaha (TU) SD-SMP Satu Atap 3 Panahan, Kecamatan Arut Utara (Aruta), per 1 Januari 2013.
Tengku menilai, kasus Rais terjadi akibat lemahnya pengawasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dalam hal ini Disdikpora. ‘’Kepala SKPD-nya juga bisa terkena sanksi,” katanya.
Selama tiga tahun bolos, Rais diketahui bekerja sebagai manajer Humas perusahaan pengolahan kayu PT Korintiga Hutani (KTH), Kobar. “Iya, dia kerja di PT Korintiga. Jabatannya banyak,” ungkap kolega Rais di PT KTH, Erwansyah.
Rais sendiri masih sulit dikonfirmasi. Menurut isu yang berkembang, gaji dia di KTH di atas Rp20 juta. Ia disebut-sebut mempertahankan status PNS untuk senjata dalam menjalankan tugasnya bagi kepentingan PT KTH, termasuk dalam melobi pejabat. (CP/B-1)


