PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan bahwa modus-modus investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta modus kejahatan digital saat ini sangat mudah menyerang siapapun bagi pengguna elektronik.

"Selain itu, maraknya pinjaman online dengan proses yang cepat membuat masyarakat mudah tergiur oleh pembiayaan ini," kata Otto dalam rilisnya kepada Borneonews pada Sabtu, 30 September 2023.

Hal ini disampaikan Otto berkaitan dengan kegiatan training of trainers atau ToT kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa Se-kabupaten Lamandau baru-baru ini.

Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan tersebut juga memaparkan perkembangan digitalisasi di sistem pembayaran yang saat ini berkembang seperti QRIS yang memungkinkan masyarakat dalam transaksi pembayaran pada merchant.

Selain itu Bank Indonesia juga menyampaikan mengenai fitur BI FAST untuk memfasilitasi transfer antar bank dengan biaya rendah yaitu sebesar Rp2.500 namun tetap aman, efisien dan tersedia setiap saat.

"Di era digitalisasi akses keuangan sangat mudah dijangkau oleh siapapun sehingga risiko yang timbul di dunia digital juga akan meningkat. Salah satunya adalah bijak dan hati-hati dalam menggunakan fitur mobile banking ketika bertransaksi," terang Otto lagi.

Bank Indonesia memiliki kanal untuk pengaduan konsumen mengenai sistem pembayaran melalui bicara@bi.go.id atau telfon di Bicara BI 131. (TESTI PRISCILLA/R)