BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama bermukim di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejak tahun 2022, Davit Hardiyanto, pemuda asal Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah ini, berhasil gasak sekitar 32 kotak amal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Senin, 2 Oktober 2023 Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan setelah melakukan penyelidikan terkait pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kobar, akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Kobar berhasil membekuk pelaku kriminal tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, tersangka melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum beraksi, tersangka juga memantau terlebih dahulu masjid mana yang tidak ada marbot yang menjaga," jelas Kabag Ops.
Menurut Kabag Ops, dalam beraksi menggasak uang dalam kotak amal, tersangka menggunakan alat berupa obeng dan tang.
"Tersangka mengaku, setelah menentukan target operasi, ia kemudian berangkat dari tempat tinggal sewaannya selama 3 bulan belakangan di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai. Dalam beraksi ia juga melengkapi dirinya dengan peralatan yaitu obeng digunakan tersangka untuk mencungkil bagian penutup kotak amal, kemudian setelah penutupnya sedikit terbuka, tersangka kemudian menggunakan tang untuk membukanya," jelas Kabag Ops.
--page
Kabag Ops menjelaskan, walaupun dari pengakuan tersangka terdapat banyak masjid menjadi korban pencurian uang di dalam kotak amal, namun hingga saat ini baru ada 4 masjid yang melakukan pelaporan.
"Pengurus masjid yang sudah melakukan pelaporan yaitu Masjid Baburahman Jalan Paku Negara, Masjid Al Firdaus Jalan Ahmad Yani Km 8, Masjid Imam Syafi'i Jalan Ahmad Wongso dan Masjid Nurul Madinah Jalan Iskandar. Harapannya bila ada masjid lain yang juga pernah menjadi korban pencurian kotak amal, harapannya bisa segera melapor ke Polres Kobar," jelas Kabag Ops.
Kabag Ops menjelaskan, total kerugian dari 4 laporan korban tersebut bila ditotalkan sekitar Rp 7.000.000.
Saat ditanyakan uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan untuk apa, tersangka mengaku digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Selain itu juga saya pakai untuk membeli miras," ujarnya pelan.
--page
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/J)









