BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata, Davit Hardiyanto pelaku pencurian kotak amal di 32 masjid dan musala di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) juga pernah berurusan dengan hukum akibat kasus serupa sekitar tahun 2015.
Saat ditanyai, tersangka mengatakan, kala itu, ia pernah ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Demak, Jawa Tengah akibat kasus pencurian kotak amal hingga menjalani persidangan dan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Kemudian beberapa waktu pascabebas, saya kemudian pergi ke beberapa tempat, hingga tahun 2022 tinggal di Kabupaten Kobar," ujar Davit Hardiyanto.
Tersangka Davit Hardiyanto melanjutkan, awal pindah di Kabupaten Kobar ia tinggal di sebuah barakan di belakang Masjid Agung Riyadlush Salihin.
"Kemudian sekitar 3 bulan lalu, saya pindah barakan di Desa Batu Belaman," ujar tersangka.
--page
Tersangka menjelaskan, sebelum beraksi, ia selalu mencari masjid yang tidak ada penjaganya atau marbot.
"Setelah mengetahui target, dini hari saya kemudian menuju target dan mencungkil penutup kotak amal dan mengambil uangnya. Rata-rata uang dalam kotak amal yang berhasil saya ambil berkisar Rp 500.000. Paling besar nominalnya ada yang mencapai Rp 1.500.000," jelas tersangka.
Saat ditanyakan kenapa ia selalu melakukan aksi pencurian uang di kotak amal, tersangka mengaku bahwa itu adalah target paling mudah.
"Karena tinggal cungkil dan ambil saja uangnya. Situasi juga sangat sepi, jadi lebih mudah untuk beraksi. Uang hasil pencurian ini saya gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, kadang uangnya juga saya belikan miras," ujar tersangka dengan nada pelan. (WAHYU KRIDA/Y)









