BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lamandau mencapai 4.557 ton untuk 2016. Kuota itu sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan teng.


Kepala Dinas Pertanian Perternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Lamandau Sunarto mengatakan, kuota pupuk bersubsidi itu bukanlah satu jenis saja, melainkan beberapa jenis seperti Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk organik.


"Untuk jenis urea, kita (Lamandau) mendapat kuota sebesar 450 ton, SP-36 sebanyak 250 ton, ZA sebanyak 157 ton, NPK sebanyak 3.500 ton dan pupuk organik sebanyak 200 ton," ungkapnya, Minggu (17/4/2016).


Jika dibandingkan antara kuota dengan kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan usulan RDKK, Sunarto mengakui masih sangat jauh. Sebab, katanya, kebutuhan pupuk bersubsidi dari usulan RDKK untuk kabupaten Lamandau sebanyak 18.947,28 ton sedangkan kita hanya mendapat kuota 4.557 ton.


"Adapun dari total kuota yang telah ditetapkan oleh gubernur, sampai saat ini yang telah tersalurkan sebanyak 954 ton," katanya.


Sementara itu, sesuai kebutuhan yang menyesuaikan dengan jumlah yang ditentukan provinsi, kebutuhan pupuk bersubsisdi ini masih didominasi oleh kebutuhan pupuk untuk jenis tanaman pangan, kemudian holtikultura, perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan budidaya. (HENDI NURFALAH/m)