PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi memandang penyelenggara pemilu dan partai politik perlu mulai memikirkan proses daur ulang sampah yang diakibatkan dari jalannya proses pemilu, seperti surat suara atau kotak suara.

“Sejauh ini belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan,” ujar Yustedi di Nanga Bulik, Senin malam, 2 Oktober 2023.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lamandau itu menyebut, apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup.

“Maka dari itu kita, penyelenggara pemilu atau nanti parpol harus mulai benar-benar memikirkannya,” ucapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Lamandau mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

“Pelaksanaan Pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

--page

Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Yustedi berharap, agar penyelenggara dan peserta Pemilu serentak tahun 2024 agar membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan.

“Mungkin konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap sanksi bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan dapat dipekuat dan dipertegas. Yustedi menyadari sanksi dalam UU Pemilu memang kurang, namun sanksi masih bisa diterapkan melalui UU lain.

“Jangan jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, karena pemilu ini kan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya. Dalam UUD 1945 Pasal 28 H telah mengatur semua warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnyam. (HENDI NURFALAH/H)