BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial R (34) warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap personel Unit Resmob Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Basarang karena diduga mencuri handphone (HP) saat ada upacara Ngaben di Pura Segara Km.11 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang pada 19 September 2023.
Menerima laporan dari korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hingga keberadaan pelakunya terlacak dan ditangkap di Desa Mintin Km.20 pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Iya, pelaku tindak pidana pencurian sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa, 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian pada saat pelaksanaan Upacara Ngaben di Pura Segara, korban meletakkan tas miliknya tepat di sampingnya.
--page
Ia kaget saat melihat tas miliknya tersebut sudah terbuka, kemudian setelah di cek tas tersebut, barang miliknya hilang yaitu dua buah HP sudah tidak ada lagi beserta dompetnya.
Lalu, selang beberapa waktu dompet berisi surat-surat penting milik korban ditemukan di daerah Tahai.
Atas kejadian tersebut kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang hingga pelakunya dapat diamankan.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah handphone vivo.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (DODI/H)









