BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindaklanjuti Surat Plt Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) perihal pra pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan teknis.
Tindaklanjut dilakukan melalui rapat bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengaduan Masyarakat pada Pemerintah Daerah Tahun 2018-2022.
Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memastikan dan mengevaluasi sudah sejauh mana pemenuhan tindak lanjut surat dari surat tersebut.
"Harapannya dengan adanya kegiatan ini nantinya penyelesaian tindak lanjut hasil pengamatan, baik dari Irjen maupun Inspektorat akan meningkat dan membawa nama baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Saring, di Ruang Bajakah, Senin, 2 Oktober 2023.
Saring menyebut, pengaduan masyarakat yang paling banyak adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor.
--page
"Berdasarkan peraturan, sanksinya ada tingkat berat, sedang, dan ringan,” tuturnya.
Ia mengatakan proses tindak lanjut atas laporan tersebut tidak serta merta langsung selesai, semua butuh proses.
Dia mengimbau para ASN untuk melakukan kewajibannya sesuai peraturan yang ada, mentaati peraturan jam kerja dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya. (HERMAWAN DP/H)









