BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sembilan koperasi kategori 'sakit' atau tidak aktif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dibubarkan, Sebanyak 172 koperasi lainnya tunggu giliran.


Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kobar Abdul Wahab menyebutkan, koperasi yang ada di Kobar berjumlah 265, di antaranya 84 koperasi sehat atau aktif. Sedangkan sisanya 181 koperasi dalam kategori sakit atau tidak aktif. 


Dari 181 koperasi yang terdeteksi tidak aktif, sembilan di antaranya akan dibubarkan dalam waktu dekat ini. Untuk 172 lainnya akan dilakukan evaluasi, termasuk melakukan inventarisasi keberadaan tiap koperasi.


"Untuk 9 koperasi itu, positif akan dibubarkan. Yang lainnya akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu," sebutnya.


Menurutnya, bagi koperasi yang tidak aktif akan dibina dengan kegiatan pembinaan lewat surat dan tinjauan langsung ke lapangan. Sudah jelas aturannya, kalau tidak bisa dibina akan dibubarkan. Paling lambat akhir tahun dari koperasi yang tidak aktif akan dibekukan atau dibubarkan.


"Koperasi sehat, minimal melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sekali setahun. Jika tidak, akan dibekukan," tegas Wahab.


Mekanisme pembekuan, sebut Wahab, merujuk pada UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Untuk langkah pembekuan koperasi akan berkoordinasi dengn pihak kecamatan, kelurahan atau desa, dimana koperasi itu berada. 


"Artinya tidak semena-mena membubarkan suatu koperasi, ada langkah-langkah terlebih dahulu," ujarnya.


Ia mengimbau kepada pengurus koperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk meningkatkan kinerja koperasinya masing-masing. Baik segi kelembagaan/organisasi, usaha, permodalan maupun administrasi, menuju terwujudnya koperasi yang berkualitas dan mandiri. 


"Dalam rangka menyukseskan program percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan di daerah ini," ujarnya.(CR-1/m)