PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengambil keputusan tegas untuk sementara meniadakan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap yang semakin memburuk.

Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Nomor 863/198/ BKPSDM/PK2PA.02/X/2023.

"Ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan para ASN di tengah kabut asap," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan telah mengancam kualitas udara. Dengan tingginya tingkat polusi udara akibat asap, langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan menjadi prioritas utama.

"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk sementara menghentikan apel rutin ASN demi menghindari paparan langsung terhadap kabut asap yang berbahaya," ujarnya.

Sejumlah langkah tambahan juga diambil untuk mengurangi dampak kabut asap, seperti pendistribusian masker kepada warga dan imbauan untuk tetap berada di dalam ruangan selama kondisi udara tidak sehat. (HENDRI/R)