BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengambil keputusan tegas untuk sementara meniadakan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap yang semakin memburuk.
Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Nomor 863/198/ BKPSDM/PK2PA.02/X/2023.
"Ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan para ASN di tengah kabut asap," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan telah mengancam kualitas udara. Dengan tingginya tingkat polusi udara akibat asap, langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan menjadi prioritas utama.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk sementara menghentikan apel rutin ASN demi menghindari paparan langsung terhadap kabut asap yang berbahaya," ujarnya.
Sejumlah langkah tambahan juga diambil untuk mengurangi dampak kabut asap, seperti pendistribusian masker kepada warga dan imbauan untuk tetap berada di dalam ruangan selama kondisi udara tidak sehat. (HENDRI/R)
Apel Rutin ASN Pemko Palangka Raya Ditiadakan Selama Kabut Asap
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







