BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengumumkan perubahan waktu jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran Nomor 863/198/ BKPSDM/PK2PA.02/X/2023.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan responsif seiring dengan kondisi cuaca memburuk akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
"Jika pada hari-hari normal, ASN diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07:00 WIB. Sedangkan selama periode kabut asap jam masuk kerja diundur menjadi pukul 08:00 WIB," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia mengatakan keputusan ini diambil guna memprioritaskan kesejahteraan dan kesehatan para pegawai negeri serta mengurangi risiko dampak negatif dari paparan kabut asap yang berbahaya.
Pasalnya, kabut asap sering kali mengandung partikel-partikel berbahaya dan dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyakit terkait polusi udara.
Keputusan ini akan tetap berlaku hingga kondisi cuaca membaik dan kabut asap telah reda. Pemko juga berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. (HENDRI/R)
Masuk Kerja ASN Pemko Palangka Raya Diundur Selama Kabut Asap
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







