PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

“Sudah diputus tanggal 21 September 2023, yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto, Selasa, 3 Oktober 2023 

Agung menerangkan, putusan banding tersebut menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp10 juta.

"Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi," jelasnya.

Hakim yang memutus dalam putusan banding tersebut yakni Ajidinnor selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Desbenneri Sinaga dan Akhmad Jaini sebagai Anggota Majelis Hakim.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng AKP M.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dalam perkara pelecehan pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

--page

M dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan pada kamis, 10 Agustus 2023. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. (APRIANDO/R)