BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan Raperda tersebut sudah masuk dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharap maksimal mempersiapkan objek-objek retribusi atau aset-aset yang dapat dimanfaatkan menjadi bagian dari Perda,” ungkap Anang saat mewakili Sekda Kalteng di Aula Bapenda, Selasa, 3 Oktober 2023.
Melalui inventarisasi aset dan potensi pendapatan dari sektor retribusi diharapkan nantinya dapat menjadi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
--page
Ia mengingatkan Bapenda Kalteng sebagai leading sektor pengelolaan PAD harus selalu melakukan terobosan-terobosan.
Terutama inovasi yang dapat mendukung pemanfaatan objek-objek retribusi yang dimiliki oleh Pemprov Kalteng. (HERMAWAN DP/J)









