BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali berikan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).
Program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah.
Pembebasan dalam pemutihan ini adalah denda pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif.
Program Pemutihan ini berlaku di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Provinsi Kalteng.
--page
“Program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalteng pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023,” ungkap Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo dalam keterangannya, Senin, 2 Oktober 2023. (HERMAWAN DP/Y)









