PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan 400 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang rusak.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Tjilik Riwut dan dipimpin langsung oleh Plt Kadisdukcapil Palangka Raya, Fifi Arfina.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang rusak atau tidak layak pakai," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dia mengatakan, KTP-El yang sudah rusak dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan ilegal, seperti pemalsuan identitas.

"Pemusnahan KTP-El yang rusak ini kami lakukan secara berkala sebagai langkah menjaga keamanan dokumen kependudukan," terangnya.

Dokumen-dokumen yang rusak dihancurkan sepenuhnya sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Tindakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan data kependudukan dan mencegah tindakan kriminal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.

--page

Dengan pemusnahan ini, Dukcapil Palangka Raya berharap dapat memastikan bahwa KTP-El yang beredar adalah dokumen yang sah, layak pakai dan dapat dipercaya oleh berbagai pihak.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya. (HENDRI/R)