PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni mengatakan keterangan saksi Kunanto dan Ina Isabella bertentangan atau kontradiktif.

"Salah satu hal menarik adalah adanya perbedaan keterangan antara saksi Kunanto, anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan saksi Isabella. Perbedaan ini membuat keterangan mereka dianggap kontradiktif dan menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023 

Meskipun demikian, pengacara tetap mengacu pada Pasal 185 ayat 1 KUHP yang menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang berdasarkan apa yang saksi sampaikan di pengadilan. Oleh karena itu, keterangan saksi menjadi faktor penentu dalam persidangan.

Saksi Ina Isabella, lanjutnya menegaskan terdakwa Ari Egahni tidak pernah menerima atau terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp600 juta, yang merupakan tuduhan terhadap mereka. Hal ini bertentangan dengan keterangan saksi lainnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengaku keterangan yang termuat didalam BAP KPK tersebut tidak benar atau salah. Menurutnya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik. 

"Saat ini saya merubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai," tegas Ina Isabela, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan (APRIANDO/R)