SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu berinisial A (55) di Jalan Cristopel Mihing, Gang, Agus Salim, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kotim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering menyimpan barang haram tersebut.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya," kata Bagus, Rabu, 4 Oktober 2023.

Melihat kedatangan petugas kerumahnya pelaku berupaya untuk kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku karena telah mengepung rumah pelaku.

"Setelah kita amankan, kita langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan berhasil menemukan 9 kantong sabu dengan berat 405,28 gram yang disimpan didalam karung berasa di rumah pelaku," ungkap Kasat.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip, timbangan digital, karung beras yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Setelah mengamankan semuanya pelaku dan semua barang bukti kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

--page

Bagus juga mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu. Namun, pelaku tidak jera dan masih terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Dari pengakuannya barang ini hanya barang titipan dan akan diambil oleh pemiliknya, dan barang itu kemungkinan berasal dari Kalimantan Barat," tambah Bagus.

Atas perbuatannya dua orang pelaku ini akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/R)