PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Palangka Raya sedang menyiapkan regulasi baru terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Kepala BPBD Palangka Raya Alman P Pakpahan menyatakan bahwa regulasi ini adalah bagian dari upaya mitigasi karhutla di masa depan.

"Misalnya nanti dibuat dalam bentuk edaran dari kepala daerah soal kewajiban pemilik lahan," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Tujuannya adalah memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan tanggung jawab pemilik lahan yang terdampak karhutla.

Ide ini muncul karena sering terjadi karhutla di Kota Palangkaraya yang merusak lahan kosong milik warga yang tidak terawat.

Pemilik lahan jarang membantu dalam pemadaman, bahkan ada indikasi bahwa beberapa pemilik lahan sengaja memicu karhutla untuk membersihkan lahan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Untuk mengatasi masalah ini, regulasi baru akan mengharuskan pemilik lahan melakukan tiga hal yakni merawat dan mengawasi lahan tidur agar tidak tumbuh semak belukar.

--page

Kemudian membuat parit atau drainase pembatas lahan untuk mengurangi penyebaran api serta membuat sumur bor sebagai sumber air untuk pemadaman karhutla.

"Regulasi ini akan disosialisasikan melalui pihak kecamatan dan tingkat RT untuk memastikan pemilik lahan mematuhi aturan ini guna mencapai mitigasi karhutla yang lebih efektif," pungkasnya. (HENDRI/R)