BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 28 paket dengan berat total 507,38 gram yang diperkirakan bernilai Rp 659 juta rupiah.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba, di Kantor Polres Kotim, pada Rabu, 4 Oktober 2023
Dalam pemusnahan kali ini di pimpin langsung oleh Wakapolres Kotim Kompol Thomas Yosef Tortet, pemusnahan barang bukti kali ini hasil tangkapan Polres Kotim selama September 2023.
"Ini merupakan hasil tangkapan kami selama bulan September yang dimana ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada kami tentang peredaran narkoba di wilayah Kotim," Tortet, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut Wakapolres Kotim peredaran narkoba di wilayah Kotim masih besar. Hal itu dibuktikan dengan bulan kemarin pihaknya mengamankan bandar narkoba dengan barang bukti 4 ons sabu yang diduga hendak di pasarkan di wilayah Kotim.
"Jadi untuk masyarakat saya ucapkan terimakasih karena telah membantu kami. Dan jangan pernah bosan untuk selalu memberikan informasi kepada kami tentang adanya peredaran narkoba," tambahnya.
--page
Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan masyarakat dan stakeholder terkait untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim ini. Sehingga wilayah Kotim dapat bebas dari peredaran narkoba.
"Kami juga telah memetakan wilayah mana saja yang menjadi pintu masuk narkoba, untuk sementara narkoba ini banyak dari wilayah Kalimantan Barat dan ini akan menjadi atensi kami," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/R)









