Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih kekurangan personel sesuai kebutuhan ideal di lapangan. “Idealnya kebutuhan kami 251 orang, tapi saat ini yang ada baru 50 orang. Satu regu itu idealnya 10 orang, sedangkan sekarang hanya 6 sampai tujuh orang sesuai kondisi di lapangan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rihel di Sampit, Sabtu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur sebagai ujung tombak penegak peraturan daerah, membutuhkan personel yang mencukupi. Apalagi instansi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan rawan berada di situasi konflik atau gesekan dengan masyarakat.
Rihel mengakui pemenuhan personel sangat tergantung ketersediaan anggaran. Namun dia berharap kekurangan personel ini secara bertahap bisa terpenuhi sesuai harapan.
“Kalau kebutuhan personel terpenuhi, kami bisa mengerahkan anggota bahkan hingga membantu ke kecamatan. Mudah-mudahan nanti bisa terpenuhi. Tapi meskipun personel masih terbatas, kami selalu berusaha menjalankan tugas secara maksimal,” kata Rihel.
Tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja mendapat kuota tambahan tenaga kontrak sebanyak 10 orang. Saat ini proses rekrutmennya sedang berlangsung. Jumlah pelamarnya sangat banyak, yaitu 357 orang.
Khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja, memang ada syarat yang sedikit berbeda dibanding persyaratan untuk formasi lain. Yakni pelamar adalah laki-laki, memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur, tinggi badan minimal 160 cm, usia maksimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berbadan tegap serta sehat jasmani dan rohani.
Usia minimal 21 tahun itu dinilai sudah cukup bisa mengendalikan emosi. “Kalau terlalu muda, takutnya emosional nanti malah terjadi hal tidak diinginkan ketika kita turun penertiban. Untuk usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran itu kita maksudkan supaya anggota baru ini benar-benar usia produktif,” katanya.
Formasi hanya dibuka untuk laki-laki, tapi tetap saja ada perempuan yang mendaftar, kata Rihel. (ANT/B-8)


