KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan memulai memulihkan aset yang selama ini dikuasai pihak lain dalam hal ini pensiunan ASN.

Hal ini mengemuka saat Sekda Kabupaten Katingan, Pransang membuka pertemuan dengan topik pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan kejaksaan dalam penegakan aturan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan telah berhasil memulihkan aset dengan total nilai pemulihan sebesar Rp 470, 94 juta.

"Beberapa waktu lalu melalui komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, Pemerintah Kabupaten Katingan telah memulihkan aset yang sudah beberapa tahun dikuasai oleh pihak lain, bahkan sebelum SKK dikeluarkan," kata Sekda Kabupaten Katingan, Pransang.

Sekda Pransang mengapresiasi kerja sama Kejaksaan Negeri Katingan, kepala perangkat daerah dan pengurus barang terkait.

--page

Sekda menegaskan, tidak ada lagi istilah DUM atau barang milik daerah oleh pembelian langsung atas aset atau barang milik daerah oleh pensiunan ASN itu.

"Jadi saya saya minta agar semua kepala perangkat daerah bersama pengurus barang masing-masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN yang akan pensiun tersebut sudah dikenbalikan," tegas Sekda Katingan Pransang.

Sekda menambahkan jika pada tahun 2020 lalu Pemkab Katingan telah membuat kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, terkait penanganan aset yang dikuasai dengan pihak lain. (ABDUL GOFUR/Y)