PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kalteng Arthur Mukkun menilai penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

“Penerapan aplikasi Srikandi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi,” ungkap Arthur dalam keterangannya, di Aula Jayang Tingang (AJT), Rabu, 4 Oktober 2023.

Ia menuturkan reformasi birokrasi menuntut kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya agar bekerja efektif dan efisien atau hemat tenaga, biaya, dan waktu

Aplikasi umum Srikandi merupakan kebijakan dan amanat pemerintah pusat tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai informasi, berdasarkan laman resminya aplikasi Srikandi bernaung di Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Serta berdasar pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Prosedur dalam mendapatkan akun Srikandi dengan mengajukan surat permohonan permintaan akun administrator instansi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

Permohonan ini ditandatangani oleh Kepala Instansi atau Kepala Daerah dan menunjuk pegawai ASN sebagai administrator instansi Srikandi serta melampirkan kontak personnya. (HERMAWAN DP/J)