BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara melonggarkan jam belajar bagi siswa-siswi di daerah setempat. Langkah ini diambil karena kualitas udara kurang baik akibat kabut asap yang semakin pekat di dalam Kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Barito Utara tanggal 3 Oktober 2023, Nomor: 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kabut Asap.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Barito Utara mengeluarkan imbauan Nomor: 420/1974/Dikdas/X2023 perihal proses pembelajaran situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP atau Satuan Pendidikan se Barito Utara.
Dalam imbauan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati menyampaikan, peserta didik menggunakan masker pada saat beraktifitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
Kemudian, mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas, menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
--page
“Bagi sekolah dasar melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk waktu pulang dimajukan 1 jam dari jam biasanya. Untuk SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Syahmiludin A Surapati dalam imbauannya.
Syahmiludin juga meminta agar pihak sekolah tidak membakar sampah. Untuk guru, tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi Sidian dan Siska. Ketentuan ini berlaku dari 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.
Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengeluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor: 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kabut Asap. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Camat se Barito Utara dan seluruh lapisan masyarakat.
Pj Bupati Barito Utara mengimbau Kepala Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara diminta untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu.
--page
Selanjutnya, kepada Camat agar mengimbau lurah dan/atau kepala desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kepada seluruh warga masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurang aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting,” kata Drs Muhlis dalam surat edaran tersebut. (RAMADHANI/Y)









