PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukum dan peraturan yang mengatur Netralitas terutama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI Pasal 39 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa TNI harus netral dalam politik, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada TNI harus netral," ucap Kasrem 102/Pjg Kolonel Inf Ulysses Sondang, S.IP.,M.Hum, saat menghadiri Rapat koordinasi lintas sektor pengamanan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom M-Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dirinya mengatakan, strategi menjaga netralitas TNI di antaranya dengan membuat MoU antara Bawaslu dengan TNI dan Polri dan Komisi ASN pada tahun 2019 yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan tujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka pengawasan netralitas anggota TNI, Polri dan ASN pada Pemilu dan Pilkada.

Dirinya juga mengutarakan, TNI juga tunduk pada pengawasan Internal maupun eksternal oleh lembaga-lembaga pemerintah dan otoritas yang berwenang. Ini termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pertahanan dan Keamanan yang memantau aktivitas TNI untuk memastikan kepatuhannya terhadap netralitas.

--page

"TNI akan tetap menjalankan perannya dalam Pemilu sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Netralitas TNI akan tetap terjaga," terangnya. (MARINI/J)