TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mantan Bupati Barito Timur dua periode atau periode 2013-20023, Ampera AY Mebas, membantah bahwa selama menjabat sebagai bupati mempersulit perizinan usaha Pertashop bagi pihak lain.

Bantahan disampaikan Ampera menanggapi pernyataan H Supriatna yang mengatakan dan mendengar bahwa ketika usaha tertentu ada konflik kepentingan dengan penentu kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya, maka izinnya tidak bisa terbit. Supriatna kemudian mencontohkan izin Pertashop yang ada di 10 kecamatan.

"Itu kan yang di Telang punya orang Sampit, kemudian di Dayu juga bukan punya saya, di Sibung juga saya persilahkan saja (orang lain membuka Pertashop), di Dorong dan Lenggang punya adik saya, kemudian di Bentot yang punya saya, jadi tidak benar semua punya keluarga kami atau saya persulit izin untuk orang lain," kata Ampera membantah pernyataan H Supriatna, Rabu. 4 Oktober 2023.

Ampera pun menegaskan pengajuan perizinan Pertashop diajukan ke Pertamina dan siapapun bebas mengajukan izin lalu dinilai oleh Pertamina apakah layak atau tidak.

"Kalau bilang orang dihalangi untuk dirikan Pertashop tidak ada itu, silahkan aja, tidak ada yang monopoli dan mempersulit izin," ucapnya.

--page

Sebelumnya Supriatna menyampaikan masukan ke pemerintah daerah terkait sumber pendapatan yang belum maksimal digarap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Barito Timur. Sumber PAD yang dimaksudnya yakni pungutan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, pelabuhan, perusahaan daerah dan perizinan.

Supriatna berharap PJ Bupati Barito Timur bisa membenahi sektor yang dimaksud sehingga dapat meningkatkan PAD. (BOLE MALO/H)