PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Agus Cahyono selaku mantan Direktur PDAM kabupaten Kapuas pada sidang Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 5 Oktober 2023 

Agus Cahyono juga merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan saat ini sedang menjalani hukuman. Selain itu, JPU juga membawa Eko Darma Putra, mantan ajudan terdakwa Ben Brahim, sebagai saksi dalam persidangan.

"Ada 2 saksi yang kami hadirkan yang mulia," Ungkap Jaksa KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Pada sidang tersebut Agus Cahyono menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru muda. 

Di sisi lain, terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni mengenakan kemeja putih didampingi Penasihat Hukumnya, Regginaldo Sultan didampingi dan Akmal Hidayat di ruang persidangan.

Saat berita ini ditulis pukul 11.30 WIB persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (APRIANDO/R)