BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng aktif mensosialisasikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan berplat KH.
Relaksasi pemutihan denda pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat.
“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023,” ungkap Anang Dirjo dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menyampaikan kebijakan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah.
Termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor. (HERMAWAN DP/R)









