BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng meningkatkan status bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng dari siaga darurat menjadi status tanggap darurat Karhutla.
Status tanggap darurat berlaku selama 10 hari, terhitung sejak Jumat, 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023.
Peningkatan status tersebut berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi penanggulangan Karhutla di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 5 Oktober 2023.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan, dengan penetapan status tersebut, akan menurunkan bantuan peralatan untuk pemadaman api Karhutla.
"Penetapan status tanggap darurat ini tentunya langsung kami bantu peralatan untuk Karhutla di masing-masing kabupaten/kota yang membutuhkan penanganan," ucapnya.
Ia menyatakan, lima daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
--page
Untuk itu, dirinya meminta kepada bupati, Pj bupati dan Pj wali kota didukung Forkopimda dan semua elemen agar memperkuat sinergi dan serius melakukan upaya penanggulangan Karhutla.
"Ini kondisinya sudah lebih dari 2 wilayah yang telah menetapkan status tanggap darurat, tentunya dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah Provinsi Kalteng menaikan status," demikian gubernur menyampaikan. (MARINI/Y)









