Sebanyak 119 bangunan sarang burung walet terdata tak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Meski demikian, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia belum memiliki rencana untuk segera menertibkan bangunan tersebut. Riban bahkan mewacanakan bakal memberikan jalan keluar bagi pelaku usaha liur burung itu.


Riban mengakui, Pemkot memiliki Perda namun belum efektif mengatur. Ia juga tahu, pembangunan rumah walet belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (Ho) karena persyaratannya sulit dipenuhi. Terlebih banyak diantaranya dibangun beberapa tahun sebelum Perda keluar. 


“Karena itu, kita akan cari solusinya, kita duduk bersama untuk cari jalan keluarnya,” ujar Riban belum lama ini.


Disinggung keberadaan ratusan rumah walet itu yang belum optimal memberi pemasukan ke kas daerah karena kendala belum legal, sehingga, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun kesulitan atau tidak tidak berani menagih pembayaran pajaknya, Riban pun membenarkan. Sebab, tidak mungkin pemerintah memungut pajaknya sementara legalitasnya belum dikantongi pelaku usaha.


“Ya memang begitu (Dispenda kesulitan). Karena itu akhirnya kita perlu cari solusi jalan tengahnya. Perdanya nanti juga akan di evaluasi bersama pihak Dewan,”katanya.


Diberitakan sebelumnya, jumlah rumah walet yang sudah mencapai 119 unit itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Palangka Raya, Sugiyanto pekan lalu, di sela aktifitas turun lapangan mengecek rumah walet milik warga RTA Milono yang digugat warga sekitar.


Ia merinci, separuh dari jumlah tersebut dibangun sebelum 2011, alias pada saat belum ada Perda Kota Palangka Raya tentang Pajak Sarang Burung Walet. Selebihnya, dibangun setelah 2011 atau pascaperda diberlakukan. Artinya, setelah Perda diberlakukan pun banyak warga yang tidak taat izin sesuai isi yang tertuang pada Perda tersebut. 


Ia menjelaskan, perizinan sarang walet baru bisa diberikan oleh pihaknya apabila, segala ketentuan telah terpenuhi, baik Amdal, ijin gangguan (Ho) dari warga sekitar, ijin mendirikan bangunan (IMB) serta sejumlah persyaratan lainnya. Sementara mengenai jumlah rumah walet yang benar-benar berproduksi secara lancar ada 22 unit. (RZ/B-12)