PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Cahyono saksi pada sidang terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni membenarkan dirinya memang pernah memberikan dana atau uang kepada terdakwa, namun tidak secara langsung. Saat itu Agus Cahyono menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas. 

"Kalau secara langsung tidak pernah yang mulia. Selama menjabat Direktur PDAM Kapuas, saya tidak pernah memberi uang kepada terdakwa Ben Brahim dan dan Ari Egahni" katanya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya 

Selain permintaan, kata Agus Cahyono, pemberian uang tersebut sebagian juga dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri, sebagai wujud sumbangsih saksi kepada terdakwa Ben Brahim telah mengangkatnya menjadi Direktur PDAM Kapuas. 

Selanjutnya, Agus Cahyono juga pernah membantu terdakwa Ben Brahim dalam pencalonannya sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2020. Bantuan tersebut berupa pengadaan baju kaos, sembako gratis, dan minyak goreng untuk keperluan kampanye Ben Brahim.

"Jika diuangkan diperkirakan hampir Rp500 jutaan," ungkap Agus Cahyono ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, menanyakan besaran total uang yang dikeluarkan saksi untuk membantu biaya kampanye Ben Brahim. Uang itu dikeluarkan secara bertahap. 

--page

Selain membantu biaya kampanye Ben Brahim, Agus Cahyono juga turut serta membantu biaya politik terdakwa Ari Egahni sebagai anggota DPR RI dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Bantuan itu dalam bentuk sembako dan minyak goreng gratis untuk masyarakat. Agus Cahyono juga memberikan bantuan alat peraga kampanye AE berupa spanduk dan pamplet. Total uang yang dikeluarkan untuk itu sekitar Rp200 juta. 

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Cahyono, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada diri mereka. 

"Saudara saksi (Agus Cahyono) jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya," katanya 

Menurut Ben Brahim, dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan Agus Cahyono saat bersaksi di persidangan. Ia juga mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kapuas tidak pernah menginstruksikan untuk mengganti nomor telepon.

Penasihat Hukum Regginaldo Sultan selaku menilai bahwa Terdakwa telah menjadi korban orang-orang yang menjual nama Terdakwa untuk mendapat keuntungannya sendiri, meminta uang pada orang-orang mengatasnamakan Terdakwa, menerima uang dan tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa uang tersebut. “Sangat ironis Terdakwa menjadi pesakitan akibat perbuatan orang lain," pungkasnya. 

--page

Sidang Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Agus Cahyono dan Eko Darma Putra. Sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB pada Kamis, 5 Oktober 2023. (APRIANDO/H)