BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemasangan reklame di wilayah tersebut untuk memiliki izin resmi.
Aturan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
"Dengan adanya perubahan ini, setiap pemasangan reklame di kota ini harus mengikuti prosedur izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia menjelaskan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih ketat pemasangan reklame sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
--page
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame.
"Pemerintah daerah akan menyediakan prosedur yang jelas dan transparan untuk mendapatkan izin pemasangan reklame," jelasnya.
Hal ini akan melibatkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik reklame. Selain itu, tarif pajak reklame juga akan diatur sesuai dengan jenis, lokasi dan ukuran reklame yang dipasang. (HENDRI/H)









