PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk mencegah kabut asap memperparah Kota Palangka Raya. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani bersama Tim Gakkum KLHK menyegel langsung lahan perkebunan kelapa sawit terbakar di PT. Palmindo Gemilang Kencana (PT. PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Jumat, 6 Oktober 2023.

Rasio mengatakan penyegelan tersebut atas dasar peduli terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat dan berdasarkan citra satelit, lahan PT. PGK yang terbakar seluas kurang lebih 372 hektare. 

"Penyegelan di lahan terbakar PT. PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini," tegasnya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ia juga menambahkan pemadaman terus menerus dilakukan yang oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegasnya dimulai dengan penyegelan lokasi yang terbakar. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar," bebernya.

Dia juga memberitahukan, penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.  Dirinya tidak ingin kondisi kabut asap makin parah.

--page

"Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan," tambahnya. (MARINI/R)