BORNEONEWS Palangka Raya - Lurah Panarung Evi Kahayanti telah hadir dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait sengketa tanah di Jalan Adonis Samad.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak tergugat, penggugat, serta Babinkamtibmas Kelurahan Panarung Aiptu Edi Prayitno, Kehadiran Lurah Evi Kahayanti ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayahnya berjalan dengan lancar dan efisien.
Evi menyatakan kehadirannya di lokasi PS tersebut adalah bagian dari upaya untuk memantau perkembangan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat setempat.
"Saya berharap bahwa melalui proses hukum ini, permasalahan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik dan secara cepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Evi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati sebelum membeli tanah. Ia menekankan pentingnya memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Baik itu melalui kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan ini diambil guna mencegah terjadinya konflik pertanahan di masa depan.
"Dengan kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan permasalahan pertanahan dapat diatasi secara adil dan transparan," Pungkasnya. (PATHUR/R)









