PENEMUAN uang pal­su oleh Desi, pe­milik kon­ter pulsa di Jalan Re­ginal, Kelurahan Men­­dawai, Kecamatan Suka­ma­­ra, membuat masyarakat Ka­bupaten Sukamara mulai kha­watir.


Pasalnya, bentuk uang pal­su yang di­peroleh Desi sa­ngat mirip dengan uang asli. Sehingga warga rawan ter­kecoh.


Desi kepada wartawan me­nuturkan, dirinya mene­ri­ma uang palsu itu dari salah seorang pelanggan yang ingin membeli pulsa pada Ka­mis (14/4/2016). “Uang palsu­nya bernominal Rp20 ribu sa­ja, cuma jika beredar banyak kan menghawatirkan,” kata dia, Minggu (17/4/2016).


Ia menceritakan, saat mene­ri­ma uang palsu itu diri­nya merasakan ada kejanggalan. Se­bab uang itu sedikit lemah se­perti kertas buku. Se­­dangkan tekstur uang asli agak keras.


Merasa aneh dengan uang ter­sebut, Desi lalu menera­wang dan merabanya. Ia ju­ga memeriksa setiap detail gam­bar uang tersebut.

“Uangnya diperiksa. Saat diterawang gam­bar yang ada di te­ngah terlihat, tetapi gam­bar dari uang palsu itu se­dikit buram,” ujarnya.


Karena masih merasa ragu, ia lantas membandingan uang palsu itu dengan duit asli. Setelah disandingkan ter­nyata uang asli dan duit pal­su tersebut memiliki ukuran berbeda. Ukuran uang palsu le­bih kecil.


“Jadi uangnya saya kembali­k­an kepemiliknya karena pal­su,” sebut Desi.


Dalam kesempatan itu, Desi me­ngingatkan kepada war­ga, terutama pedagang, un­tuk selalu memerik­sa uang yang diterima dari pem­be­li. Sebab tidak menutup ke­mungkinan mereka akan ter­tipu. Pasalnya, bentuk uang palsu ter­sebut sangat mirip de­ngan uang asli.


“Jadi sebelum diterima harus diperiksa karena uangnya memang sangat mirip” tu­turnya.


Selain Desi, pemilik toko sem­bako di Jalan Reginal yak­ni Nita, juga mengaku sempat me­nerima uang palsu dari sa­lah seorang penjual ikan ke­liling yang mampir membeli keperluan.


“Karena itu masih pagi dan be­lum banyak yang berbelan­ja jadi kita tahu uang itu dari ma­na. Sayangnya saya tidak me­lakukan pemeriksaan jadi uang palsunya saya terima,” ujar Nita.


Dengan kejadian itu, dia me­ngaku akan lebih berha­ti-hati setiap menerima uang dari pembeli. (MG13/B-3)