PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan empat pelaku penjualan oli palsu di Kota Palangka Raya.

Mereka berinisial TAS (48 tahun), A (33), HF (31) dan seorang wanita RD berusia 26 tahun. Keempat pelaku ini memperdagangkan oli palsu ke sebuah bengkel yang berada Jalan Sethadji Kota Palangka Raya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sesuatu yang janggal dengan oli yang didistribusikan oleh empat pelaku dan kami langsung menuju ke tempat terlapor," kata Plt Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin, Jumat, 6 Oktober 2023.

Pria dengan pangkat dua melati dipundaknya ini mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan ke lapangan bersama pihak distributor resmi oli merk terkenal, pihaknya menduga kuat oli yang dijual tersangka adalah palsu.

Sehingga, pihaknya menyita 11.867 botol oli palsu dari sebuah bengkel yang sempat menjadi target operasi. Para tersangka mengaku mendapatkan oli tersebut dari pulau Jawa yang dikirim melalui Provinsi Kalsel.

--page

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan terus melakukan pengujian sampel oli palsu. Keempat tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (PATHUR/Y)