BORNEONEWS, Palangka Raya - TAS (48 tahun), A (33), HF (31) dan seorang wanita RD berusia 26 tahun terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi di Dittahti Polda Kalteng akibat mendistribusikan oli palsu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka telah mendistribusikan oli palsu di Kalteng tiga bulan terakhir.
Sedangkan yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat ini adalah di bengkel kawasan Jalan Sethadji, Kota Palangka Raya dengan barang bukti 11.867 botol oli palsu.
"Selama tiga bulan mendistribusikan oli palsu, para tersangka mengaku meraih keuntungan mulai Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per botolnya, dengan harga jual sama dengan standar masing-masing merek," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia melanjutkan, merek-merek oli palsu yang tersangka distribusikan adalah merek dari Pertamina, merek dari Honda, Yamaha, merek Suzuki hingga merek-merek top oli untuk mobil.
--page
"Ditkrimsus Polda Kalteng tentunya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut apakah hanya di Kota Palangka Raya saja atau ada di kabupaten lain oli palsu ini didistribusikan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









