PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 4 tersangka pendistribusian oli palsu. Mereka berinisial TAS (48 tahun), A (33), HF (31) dan seorang wanita RD berusia 26 tahun. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Plt Kasubdit I Indag AKBP Telly Alvin menyampaikan, ada satu lagi orang yang diduga terlibat pendistribusian oli palsu.

Orang tersebut diduga kuat sebagai pemilik toko di kawasan Jalan Wortel, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Toko itu diduga sebagai tempat penyimpanan oli palsu.

"Di sana Ditkrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 759 botol oli palsu dari lokasi terlapor yang diamankan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dia melanjutkan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/38/1X/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG pada tanggal 28 September 2023, orang tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Kalteng untuk dimintai keterangan.

--page

"Saat ini masih dalam proses ya, akan kita lakukan pemanggilan dan penetapan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan laki-laki berinisial TAS, A, HF dan seorang wanita RD. Kemudian, polisi menyita 11.867 botol oli palsu dari sebuah bengkel yang sempat menjadi target operasi. Keempat tersangka ini memperdagangkan oli palsu ke sebuah bengkel yang berada Jalan Sethadji, Kota Palangka Raya. (PATHUR/Y)