BORNEONEW - Denpasar:  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Balimelarang pelaku usaha khususnya toko modern dan ritel memberikan uang kembaliansetelah transaksi dengan permen.

"Nanti akan kami surati karena itu (kembalian dengan permen) tidak bolehdan dilarang. Kasihan masyarakat juga," kata Kepala Perwakilan BankIndonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Senin
(18/4/20160.

Menurut dia, bank sentral itu akan melakukan survei dan mengambil sampelpengembalian uang dengan permen.

Biasanya pengembalian dengan permen tersebut dilakukan saat uang kembaliantersebut dalam bentuk pecahan kecil atau uang logam seperti Rp100, Rp200 danRp500.

Bank sentral itu menengarai rendahnya pengembalian dengan uang logam daritransaksi di toko modern dan ritel salah satunya memicu kecilnya pemasukan uanglogam kembali ke BI.

Padahal uang logam itu juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

BI mencatat selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa kebutuhan terhadapuang logam di Bali sangat tinggi.

Bahkan tahun 2015, mencapai 97,2 juta keping dengan nominal mencapai Rp41,8miliar atau naik 30 persen jika dibandingkan tahun 2014 mencapai Rp32,1 miliar.

Namun, Dewi mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada aliran uang logam masukdari perbankan ke Bank Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi di masyarakat yakni hanya sedikit masyarakatmenukarkan atau menyetor uang logam ke perbankan.

Dari survei BI, hanya 38 persen menggunakan uang logam untuk transaksisedangkan 62 persen lainnya menyimpan dan mengumpulkan uangnya di tempat khususseperti celengan, laci dan tempat tertentu.