BORNEONEWS, Palangka Raya - Danrem 102 Panju-Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto angkat bicara terkait hasil tangkapan puluhan ribu kayu log di daerah aliran sungai (DAS) Barito yang terkesan saling klaim hasil tangkapan.

Dia menegaskan, tidak ada saling klaim hasil tangkapan. Tim Intel TNI memang berhasil menangkap, namun di daerah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan jumlah 5.000 kayu log, Rabu (13/4/2016).

Kemudian, masih di kabupaten yang sama, kembali menemukan 20.000 ribu kayu log di dua titik daerah Montalat pada keesokan harinya. Sedangkan yang merupakan hasil gabungan yakni melibatkan Polres Barito Selatan (Barsel), Dinas Kehutanan, POM dan Kodim setempat menemukan 2.750 kayu log di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Barsel.

“Perlu saya jelaskan, memang tanggal 13 kita menemukan kayu log. Ini diawali dari kunjungan bapak Panglima pada Maret lalu. Beliau menyampaikan bahwa disinyalir masih ada kegiatan illegal logging. Kemudian kita tindaklanjuti dan tanggal 13 kita temukan 5.000 batang di Lahei,” kata Purwo Sudaryanto, Senin (18/4/2016).

Anggota, lanjut Purwo, melakukan pengembangan. Kemudian mendapat informasi bahwa terdapat pula kayu log yang tengah bergerak di daerah Teluk Mati. Sesampai di lokasi, tidak ada kayu yang ditemukan. 

“Akhirnya kita perintahkan tim intel dan Kodim Buntok untuk jemput bola. Jadi melakukan penyusuran. Berangkat dari Buntok pukul 13.00 WIB dan ditemukan kayu log di daerah Montalat pada pukul 16.00 WIB,”

“Di Montalat itu ada dua titik. Masing-masing 10.000 kayu log. Sehingga totalnya ada 25 ribu kayu log. Dari jumlah itu, 80% merupakan jenis kayu meranti sedangkan sisanya campuran,” ungkapnya.

Menurut Purwo, pihak Polres Barito Utara memang melaksanakan operasi dan menemukan kayu log di daerah Lahei. Namun, kata dia lagi, lokasi temuan bukan yang merupakan 5.000 kayu log tersebut.

“Nah dengan temuan ini, akhirnya malam Minggu kita sampaikan ke Dandim untuk berkoodinasi dengan pihak instansi terkait baik Polri maupun kehutanan untuk melaksanakan kegiatan patroli gabungan di wilayah masing-masing,”

“Hasil gabungan itulah menemukan 2.750 kayu log di Desa Tarusan, Barsel. Sehingga totalnya berjumlah 27.750 kayu log,”

Purwo menegaskan, khusus di daerah Lahei dan Montalat, dokumennya sudah tidak berlaku lagi. Dokumen itu tertera dikeluarkan pada 11 Desember 2015 dengan batas waktu 29 Desember 2015. Kemudian isi yang tertera juga berbeda. Jika di okumen disebutkan kayu jenis jabon, sengon dan cempedak, tapi faktanya 80% meranti.

“Nah kalau yang hasil gabungan, nanti aparat Polri yang menjelaskan. Karena semua kita serahkan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polri. Sedangkan kita hanya penanganan saja,” katanya.

Belum diketahui siapa sebenarnya pemilik dari puluhan ribu kayu log tersebut. Purwo Sudaryanto menyebut belum mengetahui dan pengembangan selanjutnya dari pihak Polri. Hanya saja, dia menyampaikan rencananya puluhan ribu kayu tersebut akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Proses selanjutnya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tuntas Purwo Sudaryanto. (BUDI YULIANTO/m)