BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang anggota polisi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berpangkat Brigadir Polisi diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya.

 

Pemecatan karena yang bersangkutan sering mangkir dalam melaksanakan tugas dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner. Pemecatan terhadap Brigpol berinisial Ar itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng). 


"Dengan dibacakan surat keputusan ini saudara Ar bukan lagi sebagai anggota Polri, sekaligus dicabutnya semua hak-hak bersangkutan yang selama ini telah diterima dari dinas Polri," kata Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo diwakili oleh Wakapolres Kompol Joan Verdianto sebagai Irup upacara PTDH di halaman Mapolres Kobar, Senin (18/4/2016).


Joan mengatakan, kesalahan yang bersangkutan karena tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Ar melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 4 huruf d Pasal 6 huruf c dan Pasal 10 ayat 2 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintahan Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.


"Perlu diketahui semuannya, bahwa upacara PTDH ini tidak perlu terjadi, namun untuk kepentingan institusi Polri, agar semua bisa mengambil hikmahnya, sehingga tidak ada anggota yang melanggar hukum," tegasnya.


Ia berharap agar momen upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu, bisa menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. Pesannya agar polisi selalu menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas, sesuai sumpah jabatan saat masuk dalam Korps Polri.


"Saya berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi. Semoga anggota di Polres Kobar semangat dan tidak ada lagi yang tidak masuk kerja serta melanggar disiplin Polri," harapnya. (CR-1/m)