BORNEONEWS, Jakarta - Kalangan non-government organization (NGO) yang terhimpun dalam Forum Pajak Berkeadilan, berharap kunjungan Presiden  Joko Widodo (Jokowi) ke beberapa negara Eropa dimanfaatkan untuk membahas kerja sama perpajakan internasional dalam skema G20. Sebab, Jerman, Inggris, Belgia, dan Belanda yang dikunjungi Jokowi pada sejak Minngu (17/4/2016) hingga Sabtu (23/4/2016) mendatang merupakan anggota G20.

“Presiden Jokowi perlu mendesak negara-negara G20 untuk menyepakati mekanisme sanksi, baik sanksi ekonomi maupun politik, bagi negara-negara yang menjadi surga pajak. Ini untuk memastikan pertukaran informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dapat dilakukan secara efektif,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dalam siaran pers tertulisnya kepada Borneonews, Senin (18/4/2016).

Badan Perpajakan Internasional
Hal senada disampaikan Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID. Menurut Siti, kunjungan Jokowi seharusnya digunakan untuk mendorong pembentukan Badan Perpajakan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembentukan Badan Perpajakan Internasional ini penting untuk memastikan pelibatan negara-negara miskin dan berkembang, agar dapat turut menentukan sistem perpajakan global.

“Usulan pembentukan Badan Perpajakan di bawah PBB pernah disampaikan oleh negara-negara G-77 di Konferensi Ketiga PBB mengenai pembiayaan untuk pembangunan di Addis Ababa tahun 2015. Namun pada saat itu negara-negara maju, terutama Inggris, menolak usulan tersebut. Lawatan Presiden ke Eropa seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk membuka kembali pembicaraan mengenai hal ini sehingga mendorong perubahan tata kelola perpajakan internasional yang selama ini bias kepentingan negara maju,” papar Siti.

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, menambahkan usulan pembentukan Badan Perpajakan Internasional harus dapat menjawab rasa ketidakadilan negara berkembang yang selama ini menjadi korban negara maju dalam hal perpajakan. Ia menyebut, biasnya sistem perpajakan internasional dapat dilihat dari kewajiban korporasi untuk membayar pajak korporasi yang tidak didasarkan pada lokasi korporasi tersebut beroperasi dan mendapat untung, melainkan didasarkan pada lokasi korporasi tersebut tercatat.

"Hal ini mendorong tumbuh suburnya negara tax havens yang memungkinkan korporasi mengeksploitasi sumber daya di negara berkembang dan mencatatkan kepemilikan di negara-negara surga pajak untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Ini juga memunculkan negara safe haven yang memungkinkan perusahaan dan politisi korup di negara berkembang memiliki aset, menikmati gaya hidup mewah, dan reputasi yang bersih,” beber Dadang.

Transparansi beneficial ownership
Selain itu, Presiden Jokowi juga diharapkan dapat menggunakan momentum lawatan ke Eropa kali ini untuk mewakili suara negara sedang berkembang dan membahas pentingnya transparansi Beneficial Ownership (BO) di forum internasional. “Laporan Transparency International (2015) mengenai kerangka hukum Transparansi BO menunjukkan bahwa belum semua anggota G20 patuh pada sepuluh prinsip Transparansi BO. Hanya empat negara yang memiliki kerangka hukum yang masuk kategori baik dan sangat baik guna mendukung implementasi Transparansi BO yaitu Inggris, Argentina, Perancis, dan Italia,” Dadang Trisasongko.

"Transparansi Beneficial Ownership merupakan salah satu cara untuk membuka dan menelusuri kepemilikan sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan di dunia, sehingga praktik penghindaran dan pengelabuan pajak dapat dihindarkan. Sebagai contoh, ketentuan BO telah mulai diwajibkan di sektor ekstraktif (migas dan pertambangan) melalui standar baru EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) yang baru saja ditetapkan tahun ini di Peru. Indonesia juga telah menjadi salah satu negara pelaksana standar EITI tersebut," imbuh Maryati Abdullah, Koordinator Publish What You Pay Indonesia. (*/B-10)