PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng mencatat baru sekitar 52 persen perusahaan perkebunan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga TBS.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan dasar untuk perhitungan harga pembelian TBS sebenarnya adalah data yang dikirimkan oleh 40 perusahaan penyuplai data.

“Namun sampai saat pelaksanaan rapat, baru 21 perusahaan yang mengirimkan data ke Provinsi,” ungkap Sugianor dalam rapat penetapan harga TBS melalui rilisnya, menjalang akhir pekan ini.

“Masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak menyampaikan data, padahal data ini adalah komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS yang wajar dan mewakili seluruh wilayah Kalteng,” ungkapnya.

Ia berharap kedepannya diharapkan semua perusahaan bisa menyampaikan data tepat waktu, karena perhitungan yang dibuat akan menjadi acuan pembelian harga TBS di Kalteng.

--page

Sugianor mengatakan penetapan harga TBS adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan. (HERMAWAN DP/J)