BORNEONEWS, Barito Selatan - Sebanyak 2.750 potong kayu temuan tim gabungan Polres Barito Selatan, Kodim 1012/ Buntok dan Dinas Kehutanan di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara, Minggu (17/4/2016) milik masyarakat.
Kapolres Barsel AKBP Sukron mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kepala Des Tarusan bahwa kayu-kayu itu berasal dari kebon masyarakat di daerah tersebut. Diameternya bervariasi dari 15-40 centimeter.
“Mereka menebang kayu itu pada saat air banjir seperti ini. Jika musim kemarau masyarakat tidak akan menebang karena tidak bisa mengeluarkannya,” kata Sukron kepada Borneonews di ruang kerjanya, Senin (18/4/2016).
Mereka menebang pohon-pohon itu untuk bersih-bersih kebon. Kayu-kayu tersebut dianggap tidak produktif lagi. Jenis-jenis kayu tersebut yakni durian, jabon, tilap, plantan, takakapas, dan jingah.
Meski dalam Peraturan Menteri No 21/2009 jenis-jenis kayu milik masyarakat dari kebon milik mereka itu bisa ditebang dan dijual, tetapi harus memiliki dokumen atau surat keterangan asal usul kayu. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh kepala desa. Selain itu juga bukti kepemilikan kebon, surat keterangan tanah, maupun bukti kepemilikan.
“Karena tidak memiliki dokumen maka kayu-kayu tersebut untuk sementara tetap kita amankan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut akan dicek secara mendalam terkait asal-usul kayu kebon tersebut. Serta mencari tahu berapa orang warga yang memiliki kayu-kayu itu.
Terkait kepemilikan kayu itu, pihaknya meminta kepala desa untuk mendata siapa saja warga pemiliknya. Jika mereka nanti mau mengurus dokumennya, itu urusan dengan Dinas Kehutanan. Kalau sudah ada dokumennya, statusnya menerangkan itu sebagai bukti milik masyarakat dari kebon.
Ia membeberkan, terkait penemuan 300 potong kayu kebon tak bertuan di Desa Penda Asam pada 2 Maret 2016, prosesnya sudah masuk ke tahap pelelangan.
“Namun karena kayu tersebut tidak kayu kelas, maka tidak ada pembelinya. Malah kayu-kayu tersebut busuk karena jenis kebon cepat rusak apalagi ditaruh di air,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala UPTD Kehutanan Dusun Barito Herodes mengatakan, untuk dokumen pengangkutannya bisa menggunakan nota angkutan atau surat keterangan asal-usul.
“Seperti jenis kayu jabon dia bisa menggunakan jasa angkutan. Yang lainnya bisa menggunakan SKAU,” ucapnya.
Namun kayu-kayu ini dokumennya baik bukti kepemilikan atas tanah atau atas lahan kebon tidak ada. Kalau memang ada, tahun berapa? Apakah tumbuh sebelum alas titel atau setelah alas titel.
Nanti pihaknya akan melakukan pengukuran pengujian, setelah pihak kepolisian meminta tenaga teknis dari pihaknya.
“Setelah itu baru kita melakukan pengukuran pengujian. Nanti akan dipisah yang mana yang masuk menggunakan nota angkutan, SKAU dan surat keterangan sah hasil hutan kayu,” jelasnya. (URIUTU DJAPER/m)


